Senin, 14 Juni 2010

Pembelah Besi dan Jari-Jari

Tangan-tangan yang terkadang lemah selalu melawan lelah. Mereka berpacu dalam rangkaian proses kerja yang tak hanya menguras tenaga, tapi juga membutuhkan kecermatan. Mengangkat dan memasukkan bahan logam ke dalam mesin pembelah. Namun ada kalanya, kesalahan teknis maupun kelengahan terjadi. Dan ketika itu, pekerja harus rela sebagian anggota tubuhnya terpotong di sana.

Dede Suhendri adalah salah satunya. Ia berusisa 21 tahun saat itu. Tamat sekolah menengah pertama. Sejak April 2008 ia mulai bekerja di PT Panca Logam Sukses Mandiri, yang memproduksi hand guard dan footring untuk tabung gas bermerk Elpiji, Pertamina, dan berbagai merk lainnya. Lokasinya di kawasan Kapok, Cengkareng, Tangerang.

Dede mengoperasikan mesin ukuran sedang yang beratnya kurang lebih 25 ton, untuk membelah lembaran atau flat besi, yang panjangnya berkisar 240 cm, lebar 121 hingga 124 cm. Flat-flat itu dipotong menjadi enam lembar. Lalu dicetak sebagai bahan untuk distemping. Sesudah distemping lalu diuji ulang, diroll, kemudian dipres, ditekuk, digebuk dan disusun, sebagai hand guard, footring yang terhubung dengan kepala tabung.

Roda dan gir mesin yang seharusnya memakai penutup, entah kenapa dibiarkan terbuka. Dede tidak mengerti kenapa itu terjadi. Urusan mesin adalah bagian mekanik dan mandor sebagai pengawas. Sebagai pekerja ia hanya bekerja dan bekerja, demi imbalan Rp 27.500 perhari. Nilai itu masih di bawah standar upah yang ditetapkan pemerintah. Namun Dede dan teman-temannya tetap menggeluti pekerjaannya. Hingga di bulan Juni yang naas, jari-jarinya tergilas, ketika tak sengaja tangan Dede menempel di antara gir dan roda. Butuh beberapa menit, para mekanik dan teman-teman yang menolongnya untuk mengambil tangannya dari sana. Ia melihat sekilas, daging putihnya menyembul di sela-sela sarung tangan.

Sejak dua bulan lalu, dia telah meninggalkan pekerjaannya itu. Sudah hampir dua tahun, sejak kecelakaan menimpanya, santunan ganti rugi dari perusahaan tak kungjung tiba. Begitu katanya, saat ia datang ke serikat kami, Serikat Buruh Bangkit di Tangerang.

“Saya nggak mau kerja lagi karena saya kecewa sama perusahaan. Hanya janji-janji saja. Selain itu karena saya capek sekali. Pekerjaan itu berat. Fungsi tangan saya sudah tak seperti dulu, ” kata Dede. Lalu ia mengisahkan saat dirinya mengalami kecelakaan.

“Sakit sekali waktu itu. Dan saya sendirian. Saya numpang sama bibi. Bibi bekerja di pabrik juga. Bibi sendiri, karena pisah dengan suaminya. Kalau bibi kerja, saya sendirian. Bibi kan tak mungkin libur bekerja, karena dia harus menghidupi dua anaknya. Saya sengaja tak memberitahu keluarga di kampung takut malah menambah beban pikiran orang tua. Lagian repot juga kalau minta mereka nungguin saya. Bagaimana untuk ongkos pulang perginya dan makannya.”


“Asalkan mendapat satu atau dua juta tak masalah mbak. Saya sudah lega. Sebagai ganti jari-jari saya. Supaya saya tak terlalu lama menambah beban bibi saya juga.”

Nilai yang disebutkan Dede, tak sebanding dengan kerugian yang ia tanggung selamanya. Juga rasa keadilan yang tak terwakili oleh nilai yang diatur dalam jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek), sekitar tujuh juta. Apalagi, ditambah sikap pengusaha yang sekian lama mengabaikannya. Namun, realita terkadang tak selalu bisa sejalan dengan keadilan yang semestinya.

Siang itu, saya dan Nur menunggu di sebuah warung makan depan gerbang pabrik tempat Dede bekerja. Kami mendapmpinginya untuk menemui manajemen agar Dede mendapatkan hak-haknya.

Memasuki pintu gerbang, mulai terlihat pekerja yang berlalu lalang. Ada irisan-irisan seng bergulung dalam tumpukan. Serpihan besi-besi bertebaran. Dan pagar besi bercak oli di sana-sini. Beberapa pekerja tampak berdiri khidmat di mesinnya masing-masing. Di ruangan itu yang dominan suara bising.

Tak sampai 30 menit kami berunding di sana. Ditemui oleh Darwin selaku pimpinan cabang perusahaan itu. Kata Darwin, PT Panca Logam melakukan pembelian limbah-limbah besi di seluruh Indonesia. Darwin mengatakan kalau ia siap memberikan hak-hak Dede sebagai pekerja.

“Selain saya, teman-teman kerja saya juga mengalami kecelakaan. Malah ada yang jari-jarinya putus semua. Kalau lengan sobek, keiris, tergores itu sudah biasa dan sering terjadi di sana. Biasanya dibawa ke klinik untuk mendapat pengobatan dan jahitan,” tutur Dede sepulang dari sana.

Ngomong-ngomong tentang klinik, Dede kembali terdiam. Wajahnya diliputi kekelaman. Ia menuturkan, ketika itu kata dokter jari yang satunya masih bisa diselamatkan. Tapi dokter memutuskan diamputasi, dan dia setuju saja, karena tak ada teman untuk minta pendapat.

“Sehabis dipotong, setiap malam sakitnya luar biasa. Saya mengerang-erang, dan baru bisa tidur karena kecapekan. Tapi setelah sakitnya berkurang, yang saya pikirkan, bagaimana ke depannya. Membayangkan jari saya tak kembali. Dan membayangkan nanti bagaimana saya mencari pekerjaan lagi?”

Kami hanya mengangguk, meski aku sendiri tak tahu mengangguk untuk apa. Aku minta ijin untuk memotret tangannya. Dan Dede memalingkan muka pada saat saya perlihatkan hasilnya.

“Sampai sekarang saya suka merasa sangat kehilangan setiap melihat tangan saya. Kadang malam saya suka berpikir bahwa itu mimpi, dan saya bangun melihat jari saya, dan memang benar-benar sudah tak ada.”

Hand guard atau footring, adalah benda yang tidak lagi asing. Ia menjadi bagian dari tabung gas yang digunakan sehari-hari. Apalagi saat pemerintah menjadikan gas untuk pengganti minyak tanah. Mau tidak mau, masyarakat menggunakan bahan bakar itu. Di balik hand guard itulah, sesungguhnya konsumen berhak mendapat informasi penting mengenai kelaikan, yang ironisnya itu jarang ditemukan.

Belakangan, marak dalam pemberitaan jatuhnya korban-korban terkait tabung gas, akibat masyarakat tak mendapatkan standard kelaikan. Salah satu penyebabnya adalah, celah pada footring yang ditinggalkan akibat pengelasan yang tak rapi, hingga gas keluar saat api dinyalakan.

Dede memang tak mengerjakan pengelasan itu. Dan ia, salah satu dari deretan nama-nama pekerja yang menjadi korban.


Jakarta, 13 April 2010 (Fiqoh)

Jumat, 30 April 2010

Catatan 29 April 2010

Oleh Siti Nurrofiqoh

Seharusnya, hukum terlahir dari nurani. Karena nurani, akan melahirkan rasa kemanusiaan, keadilan, yang lebih berarti dari hukum itu sendiri. Namun pagi itu, lagi-lagi terbukti, bahwa hukum menjadi bukan apa-apa, dan bukan siapa-siapa, ketika dijalankan oleh hati yang buta.

Ini terjadi di sebuah Apartemen Permata Senayan, bangunan megah di Jl Palmerah Selatan Kav 20A-21, Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Ketika itu, kami Serikat Buruh Bangkit, sedang mendampingi kasus para pekerja di bagian kebersihan di sana.

Suasana nampak sepi ketika kami memasuki pelataran bangunan vertikal bercat hijau itu. Memasuki loby, kami menjumpai dua gadis berseragam warna cream. Ada yang memegang kain lap, ada yanng memegang sapu. Mereka tengah beraktifitas dengan raut cemas dan penuh ragu. Melihat kedatangan kami, mereka buru-buru mengayunkan gagang sapunya di ruangan itu.

Itu hari kedua, sejak gagalnya perundingan yang kami lakukan pada 27 April 2010. Upaya musyawarh tak membuahkan kata mufakat, karena pengacara pihak Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS) tetap berkeputusan, ingin mengubah para pekerja berstatus tetap itu menjadi outsourcing, meski itu dilakukan dengan melanggar peraturan.

Keberadaan personil aparat polisi, Kepala Satuan Pengamanan, dan Dinas Tenaga Kerja, tak membuat hukum bisa berdiri tegak di ruangan itu. Dan hasilnya, pekerja dilarang masuk lingkungan kerja dan dilarang bekerja sejak saat itu juga.

Secara hukum, sebelum status mereka diubah menjadi pekerja outsourcing, manajemen harus menyelesaikan hak-hak pekerja sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan, karena mereka yang akan dioutsourcing itu adalah karyawan berstatus tetap, yang rata-rata telah memiliki masa kerja 5 tahun hingga 10 tahun.

Karena outsourcing tersebut, setidaknya akan mengubah status kerja dan hubungan kerja; dari status tetap akan menjadi kontrak, dan hubungan kerja yang selama ini terjadi antara pekerja dan manajemen Pengelola Apartemen Permata Senayan, akan berganti dengan hubungan antara pekerja dengan Perusahaan Penyedia Jasa Tenaga Kerja. Secara hukum, outsourcing tersebut tidak bisa dilakukan oleh manajemen selama belum ada Pemutusan Hubungan Kerja, yang memerlukan proses untuk mencapai kesepakatan kedua belah pihak atau Putusan dari Pengadilan Hubungan Industrial.

Pagi itu, 29 April 2010, mereka sudah bekerja hingga sekitar pukul 10:00, hingga orang manajemen bernama Gafur Ismail memanggil mereka dan membubarkannya. Sebelum keluar ruangan, mereka masih berusaha keras meminta manajemen membuat pernyataan pelarangan kerja secara tertulis. Tapi manajemen tetap menolak.

Pengusiran itu membuat mereka berhamburan keluar sambil berteriak mendekati kami, yang saat itu berada di ruang loby. Mereka tidak bisa menerima pelarangan yang dilakukan secara lisan. Hal ini mengingatkan saya aturan di meja-meja pengadilan, bahwa bukti yang tertulis itu yang dianggap sah, meski apa yang tidak tertulis, adalah fakta yang sesungguhnya. Dan pihak buruh sering tak bisa membuktikan kejatahan orang-orang manajemen secara tertulis, karena memang tak akan ada orang yang mau menuliskan kejahatannya sendiri. Seperti yang dilakukan manajemen ini.

Erwin Harahap, salah satu perwakilan pekerja itu yang sering berteriak keras. Dan salah seorang penghuni apartemen itu, dengan menudingkan telunjuknya, ia mengatakan bahwa mereka yang berdemo adalah orang-orang yang tak tahu diri dan sombong. Menurut Erwin dan Nia Kaniasih, ia sering dipanggil dengan sebutan ‘Ibu Dosen’. Dan ketika aku tanya ia mengajar di mana, dia mengatakan sering mengajar di Universitar Trisakti.

Para pekerja semakin terlihat putus asa dan kebingungan. Karena di kontrakan mereka, masing-masing mempunyai taggungan. Mereka tak hanya berpikir tentang nasib dirinya, melainkan, nasib jiwa-jiwa yang lain bernama keluarga.

Ruang loby yang tadinya sepi, kini berisi oleh dua kelompok berseragam yang terus beriringan. Dua kelompok itu adalah karyawan dan satuan pengaman. Meski seragam yang mereka kenakan menandakan kesamaan nasib sebagai pekerja, namun kali ini mereka seperti bermusuhan.

Siti Nurasiah rekan saya, dipanggil oleh polisi dari Polsek, untuk ditanya alasan melakukan aksi. Nur menjawab, bahwa itu bukan aksi melainkan reaksi dari pekerja yang dilarang menjalankan kewajibannya.

Kami pulang, meninggalkan mereka yang masih bertebaran di lantai basement, tingkat paling bawah dari bangunan yang seluruhnya 27 lantai. Melintas pos penjagaan, kami dipanggil oleh salah satu petugas. Security itu meminta saya untuk tak membuat mereka berteriak. Dan kalau mau berteriak, mereka disuruh berada di luar lingkungan apartemen. Tangan petugas itu menunjuk pinggir jalan raya tepat di bawah pertigaan lampu merah.

Bagaimana bisa, pekerja yang belum diputuskan hubungan kerjanya diusir-usir sedemikian rupa? Di lungkungan kerjanya, aksi mereka dianggak tidak sah. Bagaimana kalau aksi dilakukan di luar lingkungan kerja? Bukankah malah akan mengganggu ketertiban umum?

Tak lama kami pulang, telpon saya berdering. Erwin mengabarkan kalau polisi juga menyuruh agar mereka menjauhi apartemen hingga jarak 100 meter. Dan tak lama polisi tersebut menelpon saya. Ini berkaitan dengan Undang-Undang nomor 9 th 1998, tentang aturan menyampaikan pendapat di muka umum. Sudah sedemikian rupa negara memasang jerat untuk membungkam rakyatnya?

Ketika pertama ketemu pada 9 April 2010 silam. Mereka hanya membisu setiap mengikuti diskusi dengan kami. Menurut Erwin dan Nia, mereka mengatakan tidak tahu harus dengan bahasa seperti apa untuk bicara. Dan hari itu saya mendengar mereka berteriak, dalam pekik keputusasaan dan kemarahan. Itulah bahasa mereka. Bahasa jiwa-jiwa yang terluka. Dan berteriak seusai yang mereka bisa. Polisi itu bilang, menyampaikan pendapat harus tertib dan beranggung jawab.

Pertanyaannya, apa yang dilakukan aparat jika yang tidak tertib dan tidak bertanggung jawab itu dilakukan pengusaha? Apa yang dilakukan aparat jika perampasan hak dan pelanggaran hukum terjadi di pihak pekerja?

Menurut Pak Slamet, persoalan ketenagakerjaan, di luar wewenangnya. Namun, apapun alasannya, buktinya, aparat selalu terlibat. Dan tetap saja, pekerja mendapat hambatan, tekanan, dan bentuk intimidasi dalam memperjuangkan hak-haknya.

Negara membuat undang-undang yang selalu kontradiktif dan merugikan rakyat. Setidaknya, dalam kasus ini, Undang-Undang Nomor 9 Th 1998 itu, menjadi bertentangan dengan UU No 21 Th 200 Tentang Kebebasan Berserikat, Undang-undang Ketenagakerjaan nomor 13 th 2003, tentang hak mogok, dan Undang-Undang Dasar 1945, yang menjamin hak setiap warga negara, dan selalu rutin didengungkan di setiap upacara sejak kita di sekolah dasar.

Yang menarik dari undang-undang nomor 9 th 1998 itu, di sana juga menyebtukan bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum salah satunya berlandaskan pada: asas keseimbangan antara hak dan kewajiban; asas kepastian hukum dan keadilan, dan pasal 6 huruf salah satunya menyebutkan, perlunya menjaga keutuhan, persatuan dan kesatuan bangsa.

Siapa sejatinya, yang menjadi pemicu terjadinya gejolak sosial, dan perpecahan bangsa? Jika sesama pekerja pun selalu dibenturkan untuk saling bertikai demi melindungi pengusaha atau manajemen yang melanggar hukum. Persatuan dan kesatuan bangsa, jangan dibebankan pada rakyat yang menjadi korban.

Siang itu, ketika kami hendak pergi, seorang karyawan berlari-lari menyodorkan secarik kertas. Di atasnya tertera nama dan nomor anggota DPR RI. Katanya, kami disarankan datang ke Komisi IX menemui Ibu Ciptaning. Sebelumnya, kami juga satu lift dengan laki-laki bersafari dan perempuan cantik membawa pakaian dalam plastik kemasan loundry. Kata Nia, orang itu juga anggota dewan di DPR sana. Dan siang kemarinnya, ketika kami berunding di ruang serba guna, para security minta foto-foto sama Teuku Wisnu, yang baiknya minta ampun di sinetron Cinta Fitri.

Dalam hati saya berkata, apakah orang-orang ini, juga termasuk di dalam PPRS yang melakukan kezaliman terhadap pekerja-pekerja kebersihan itu? Setidaknya, hal ini jika dilihat dari surat yang kami terima melalui fax, bahwa atas nama pengacara manajemen dan PPRS, memutuskan sistem outsourcing untuk pekerja kebersihan di sana. Outsourcing yang membabi buta dan melanggar hukum ketenagakerjaan.

Namun saya percaya, masih ada penghuni yang memiliki nurani di sana. Meski hanya melalui secarik kertas, setidaknya kami merasa ditemani.

Jakarta, 29 April 2010

Deklarasi dari Pinggir Kali

Oleh Siti Nurrofiqoh

Sore yang panas. Sesekali udara membawa aroma tak sedap dari sungai yang memanjang di belakang rumah kontrakan di Gang Beringin, Palmerah Selatan, Jakarta Pusat. Teman-teman Nia Kaniasih, seluruhnya 14 orang telah menunggu di sana. Di antara sesaknya perabotan, mereka duduk berhimpitan.

Di kamar itu, mereka memulai sejarah baru. Sejarah ketika manusia dituntut hadir dengan segala keutuhannya. Harapan yang akan dicapai, tantangan yang akan ditempuh. Dan harapan itu baru disadari belakangan ketika ia sudah diambang kehancuran.

Sudah setengah abad lebih, ketika gerakan buruh pertama kali dimulai. Sudah terlalu banyak peristiwa, berlangsung dengan gegap gempita, memakan banyak korban jiwa. Meski begitu, hingga saat ini, masih saja penindasan terus terjadi.

Sore itu mereka masih tidak tahu, bagaimana caranya memperjuangkan hak-hak mereka, ketika masa kerja sepuluh tahun akan dihilangkan begitu saja. Diganti dengan system kontrak dan outsourcing, kebijakan yang diwariskan Presiden Indonesia ke 5, Megawati Soekarno Putri. Mereka juga tidak tahu, harus meminta keadilan pada siapa, ketika Disnaker menjadi momok yang menakutkan, karena terlalu sering disebut-sebut oleh pengusaha, bahwa Disnakerlah yang akan memutuskan dan mereka tak akan bisa berbuat apa-apa.

Kenyataan seperti ini saya jumpai di mana-mana: buruh, masih banyak yang tidak tahu serikat pekerja; yang sesungguhnya menjadi alat memperjuangkan hak-haknya. Setengah abad kemerdekaan Indonesia, masih belum mengubah syndrom pasca penjajahan, karena penjajahan, pemdodohan dan pemiskinan tengah berlangsung hingga sekarang.

Sore itu mereka bak saksi bisu, mendengar dan melihat penuturan teman-teman buruh yang datang dari Tangerang. Mereka baru terbuka, tentang pentingnya perjuangan. Nasib pekerja, perlu diperjuangkan oleh pekerja juga. Bukan partai, apalagi pemerintah.

Diskusi sudah berlangsung hampir dua jam. Dan mereka masih dalam kediaman. Kata Erwin dan Nia, mereka bilang bahwa mereka tak tahu harus berdiskusi dengan bahasa apa. Dan Erwin mengatakan, mereka bisa diskusi dengan bahasa yang sederhana. Mendengar itu hati terasa berkelabu. Terbayang jelas, bahwa mereka akan berhadapan dengan deretan orang-orang dari berbagai kalangan. Sedari pengacara pengusaha hingga orang-orang instansi pemerintah yang jarang bersikap ramah.

Dan agaknya, kelemahan telah menemui batasnya. Dan keberanian telah menumbuhkan benihnya. Mereka membulatkan tekad, menjadikan ketakutan sebagai titik balik kebangkitan. Serikat pun dibentuk sore itu. Secara demokratis, Nia Kaniasih dan Erwin terpilih. Nia menjadi ketua dan Erwin wakilnya. Bendahara dan pengurus-pengurus divisi disusun saat itu juga.

Tepuk tangan pun terdengar meriah meski dalam gema yang lemah. Mata mereka sesekali melirik ke tetangga kamar sebelah. Di sini saya temui, bahwa kebebasan tak serta merta melanggar hak orang lain, meski ia untuk sebuah kebenaran.

Erwin, Nia dan teman-temannya adalah karyawan di Apartemen Permata Senayan. Mereka sebagai cleaning service, yang bertugas menjaga kebersishan gedung itu. Mereka sudah bekerja rata-rata lima sampai 10 tahun. Namun mereka sedang gundah, karena tidak pernah tahu, sampai kapan mereka masih bisa bekerja di tempat itu. Pasalnya, pihak manajemen mengatakan, mereka akan doutsourcingkan. Dan menolak berarti keluar.

Dari kamar petakan itu mereka belajar memiliki impian. Impian seorang manusia yang harus dihargai sebagai manusia. Impian tentang keadilan yang harus berjalan semestinya.

Baju-baju jemuran bergelantungan di depan pintu. Di balik itu, ada mata Erwin dan Nia yang berbinar menyiratkan bara.

Tugas kemanusiaan telah menunggu. Mulai esok, ujung tombak perjuangan ada di tangan mereka. Meski penuh liku, namun harapan akan selalu ada.


Jakarta, 10 april 2010

Rabu, 21 April 2010

Jurnalisme Baru

”Ketika kita menyajikan berita dengan apa adanya, kebenaran akan muncul dengan sendirinya,” kata Budi Setiyono, saat memberikan materi di kursus narasi ke delapan, 2 Desember, di gedung Pantau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

New Journalism, sebuah genre penulisan yang dimulai oleh Tom Wolfe Pada 1973 di Amerika. Wolfe, bersama EW Johnson menjadi editor buku antologi berjudul The New Journalism. Mereka memasukkan narasi-narasi terkemuka zaman itu. Ada Hunter S. Thompson, Joan Didion, Truman Capote, Jimmy Breslin dan Wolfe sendiri. Dalam kata pengantarnya, Wolfe dan Johnson bilang bahwa genre ini berbeda dari reportase sehari-hari (jurnalisme konvensional). Ibarat novel namun fakta. Bertutur menggunakan adegan demi adegan, pencatatan dialog secara utuh, tidak hanya cover both side tapi juga menggunakan sudut pandang orang ketiga, serta penuh dengan detail.

Genre ini menukik sangat dalam, lebih dalam daripada apa yang disebut sebagai indepth reporting. Ia bukan saja melaporkan seseorang melakukan apa. Tapi ia masuk ke dalam psikologi yang bersangkutan dan menerangkan mengapa ia melakukan itu. Ada karakter. Drama. Babak. Adegan. Konflik.

Laporannya panjang dan utuh, tidak dipecah-pecah ke dalam beberapa laporan. Wawancara biasa dilakukan dengan puluhan, bahkan lebih sering ratusan narasumber. Dan ceritanya kebanyakan tentang orang biasa. Bukan orang terkenal.

Jurnalisme Baru bukanlah sebuah genre jurnalisme yang benar-benar baru. Para penulis seperti Mark Twain di abad ke-19, Stephen Crane di awal abad ke-20, serta James Agee, Ernest Hemingway, AJ Leibling, Joseph Mitchell, Lilian Ross, dan John Steinbeck di periode sebelum dan sesudah Perang Dunia II (yang menulis bentuk-bentuk esei naratif), adalah para pendahulu mereka. Dan sejumlah media sudah menggunakan genre ini: The New Yorker, Esquire, Rolling Stone, Antlantic Monthly, dll.

Di antara berbagai kritik yang datang, terutama dari jurnalis konvensional, Literary Journalism lalu mengambil tempat jurnalisme baru. Berbagai metode dan teknik diperluas dan disempurnakan.

Norman Sims, dalam buku Literary Journalism menulis pengantar berjudul “The Art of Literary Journalism”, menjelaskan terjadinya perluasan konsep. Indikasinya terlihat dengan unsur kedalaman reportase (immersion reporting), teknik-teknik naratif yang membebaskan pandangan si wartawan, dan peningkatan standar akurasi. Perbedaan perspektif, suara, dan pengalaman juga diangkat ke permukaan, dalam rincian yang mendalam.

Pedoman 5W 1H dikembangkan menjadi pendekatan baru. Who menjadi karakter. What menjadi plot. When menjadi kronologi. Why menjadi motif. Where menjadi setting. How menjadi narasi. Sehingga pengisahan berita naratif jadi mirip kamera film dokumenter, begitu menurut Roy Peter Clark, seorang guru menulis dari Poynter Institute, Florida.

New Journalism, mensyaratkan tujuh unsur pertimbangan yaitu fakta, konflik, karakter, akses, emosi, perjalanan waktu dan unsur kebaruan.

Di sebuah sesi penulisan Pantau sebelumnya, Endy Bayuni, Chip Editor The Jakarta Post yang telah menggeluti profesi wartawan lebih dari 25 mengatakan bahwa, dalam narrative reporting, selalu ada muatan pesan sehingga membuat pembaca terlibat dalam beritanya dan ikut merasakan apa yang sedang diceritakan penulis. Hal ini akan menghidupkan kembali minat baca pada masyarakat.

Masih menurut Endy, duapuluh tahun lalu, di Amerika orang masih meluangkan waktu 20 menit untuk membaca koran. Tapi sekarang, paling hanya satu menit, hanya scan headline-nya dan kalau menarik baru dibaca. Namun, New York Times punya survey tersendiri. Ternyata orang masih mau menghabiskan waktu 40 menit untuk membaca. New York Times adalah koran yang secara content ada unsur narasinya. Tulisannya panjang-panjang dan gayanya ada narasi dan sastrawinya juga. Itu yang mempengaruhi orang untuk tahan membaca. Begitu juga dengan Herald Tribune.

Jakarta, 2 Desember 2009 (ditulis oleh Siti Nurrofiqoh, dari kelas menulis, Pantau)

Senin, 19 April 2010

Menulis itu seperti…

Apa yang kita pikirkan, ketika di sebuah perpustakaan, tenggelam di antara berbagai judul bacaan. Apalagi, judul-judul itu menampilkan nama-nama penulis kawakan?

“Berhentilah membaca, lalu menulislah,” kata Donald K Emmerson, seorang profesor politik dari Madison University, kini mengajar di Stanford University.

Menarik kesimpulan dari apa yang kita baca, biasa dilakukan kebanyakan dari kita. Namun, jarang yang menggunakan kesimpulan itu sebagai kunci membuka percakapan melalui tulisan.

Don bilang, terjunlah, melompatlah, tulislah. Meski tak selalu, kesimpulan kita membenarkan tulisan itu. Ia bisa berupa tentangan, bantahan atau kritik.

Di sebuah sore yang masih menyisakan terik dan berhawa panas, Don menaiki tanggal demi tangga menuju lantai empat gedung Pantau Strategy, di Jl Kebayoran Lama No 18 CD, Jakarta Selatan.

Don, yang memiliki ketertarikan kuat terhadap perpolitikan di Indonesia, antusias berdiskusi kepada para peserta kursus narasi angkatan pertama. Don tiba di kantor Pantau sekitar pukul tujuh. Dengan seksama, ia mendengarkan para peserta yang memperkenalkan diri sambil mengangguk-anggukkan kepala.

“Bagi saya, menulis itu seperti sex! Mohon maaf, barangkali ini adalah pemikiran yang liar. Jika struktur itu menjadi tema, maka sebaiknya kita menghafal peraturan, agar kita dapat melanggarnya,” kata Don sambil tersenyum.

Menurutnya, karangan yang melangar peraturan, justru menarik karena pelanggarannya. Ia akan membuat orang menjadi penasaran. Tentu, ini tidak bisa dilakukan kalau kita menulis hal-hal yang bersifat teknis seperti penyakit jantung, HIV atau hal-hal yang memang ada kerangka teorinya.

Dalam konteks menulis, Don kerap menegaskan pentingnya keberanian untuk terjun dan melompat dengan kesimpulan yang kita buat. Meski ia sadar bahwa hal itu kedengarannya arogan dan terkesan anarkis. Namun, struktur yang diterapkan mentah-mentah, memang cenderung kurang menarik. Meski ia tetap penting.

Why (mengapa) adalah salah satu dari rumus wartawan yang berpedoman pada 5 W + 1 H, singkatan dari who (siapa), what (apa), Where (dimana), when (kapan), why (mengapa), dan how (bagaimana).

Why, dimaknai oleh Don laksana lautan. Dari sana, banyak hal yang tiada habisnya untuk terus digali. Tinggal bagaimana kita melakukan koreksi dan pengamatan. Bila perlu, selalu lakukan pertentangan atau perlawanan terhadap apapun, termasuk pada diri sendiri. Dari situ, akan muncul sesuatu yang baru. Karena belum tentu, apa yang sudah dituliskan orang terdahulu, selalu benar.

Kita memiliki kecenderungan, berangkat dari kesimpulan dan mencari fakta. Padahal, akan lebih masuk akal apabila mengumpulkan fakta dan membuat kesimpulan. Tujuannya, kita tidak mengarahkan fakta dari sesuatu yang sudah kita simpulkan. Meskipun tak selalu hitam putih hal itu diterapkan.

“Bagaimana pak Don bisa menjadi penulis handal. Apakah ada kaitannya dengan berbagai macam yang Anda ketahui tentang Dunia?” tanya Sarah.

“Tentu, untuk menjadi seorang penulis handal, kita perlu tahu dunia lain. Maksudnya, dunia di luar diri kita atau rutinitas kita.”

Namun, yang terpenting, bernai memulai. Menurutnya, lebih baik menanggung kemungkinan salah daripada hanya terus membaca dan berdiam saja.

“Jangan takut dengan kontroversi,” kata Don, dalam bahasa Indonesia yang fasih dan sikap yang santun.

Jakarta, April 2007 (Fiqoh)

Minggu, 18 April 2010

Saksi Mata

Peristiwa besar sering terjadi tanpa disaksikan wartawan. Kita butuh peran warga yang berada di dekat atau di tengah peristiwa untuk memberikan informasi. Pewarta ini biasa kita sebut dengan Citizen Journalism atau Jurnalisme Warga. Karenanya, skill menulis penting dimiliki oleh siapapun.

Lily Yulianty Farid pengelola situs berita Panyingkul menyampaikan hal di atas pada sebuah sesi kursus menulis Pantau, 16 September 2009.

Sebelum terjadi revolusi teknologi informasi seperti sekarang ini, saksi mata rata-rata bersikap pasif. Kini, dengan kamera digital di tangan, handphone, dan kemudahan mengakses internet, membuat kita punya privilege, sama seperti wartawan profesional, dan bisa memproduksi berita sendiri.

Bagai sebuah fenomena, orang-orang yang memegang kamera di tangan,  berkecenderungan untuk mendekat pada peristiwa seperti lokasi gempa, tsunami, tanggul jebol, hingga lokasi ledakan bom.

Membuat berita sendiri, menjadi hal yang tak kalah penting ketika media mainstream kadang jarang berpihak pada peristiwa sehari-hari, yang jauh lebih riil dari angka statistic, atau berita sekilas seperti straight news.

Pertanyaannya, di mana mereka mendistribusikan hasil rekaman, tangkapan kamera, tulisan, atau video-nya?

Saat ini kita mengenal apa yang disebut personal media. Di era kecanggihan teknologi, ia memiliki kedudukan sama. Berita dari BBC, CNN, facebook, website, blog, semuanya sama-sama tampil di layar monitor saat kita membuka internet. Menurut Lily, yang membedakan hanyalah kualitasnya.

Karenanya, memiliki skill menulis jauh lebih penting selain kecanggihan perangkatnya. Di sinilah, citizen journalism perlu terus membekali diri mengenal etika dan kaidah jurnalisme, layaknya yang diajarkan di kantor-kantor redaksi.


Citizen journalism, bahkan menjadi alternatif bagi banyak kalangan. Baik pekerja profesional, orang-orang NGO, LSM, juga para wartawan yang frustasi dengan sistem media dimana mereka bekerja, yang tak bisa memuat berita-berita terbagus mereka. Banyak media yang berprinsip semakin singkat berita semakin baik. Jika demikian, bagaimana dapat menyajikan tulisan yang menawarkan kebaruan, komprehensif, mendalam dan analitis?

Memproduksi berita sendiri, menurut Lily sangat krusial di dalam citizen journalism. Supaya kita tidak latah menyikapi berita yang seragam. Contoh,  ketika Britney Spears menggunduli rambutnya, maka berita itulah yang kita baca di berbagai media di berbagai wilayah seperti Jakarta, Banten, Makassar dan di mana mana.

Citizen journalism bertujuan mengembalikan fungsi mulia media massa itu sebagai fungsi pendidik, penegak demokrasi, ketika fungsi informasi sudah dipengaruhi oleh kepentingan bisnis. Berita ekonomi tidak lagi bertema ekonomi kerakyatan melainkan tentang peluncuran produk.

Dalam pendangan Lily, berita-berita lokal justru diperlukan di dalam Indonesia yang kaya akan keragaman. Untuk konteks negara yang memiliki masalah dengan demokrasi, masalah demokrasi itulah yang harusnya terus diangkat. Isu-isu tersebut bukan hanya menjadi tugas kalangan aktivis saja, tapi juga kita semua, melalui peranan citizen journalism.

“Kabarkan yang terjadi di sekitarmu, karena trend media pada umumnya semakin seragam,” pungkas Lily.

Jakarta, 16 September 2009 (Fiqoh)

Bias

oleh fiqoh

Pro dan kontra, sikap mendukung atau menolak atas peristiwa yang terjadi di tanah air adalah ciri bahwa kita memiliki bias.

Dimana pengaruh agama, status sosial, orientasi politik, etnik, kewarganegaraan, pendidikan, pengalaman pribadi, seringkali menghasilkan penafsiran kebenaran yang berbeda-beda.

 Kata-kata di atas, saya kutip dari Andreas Harsono di sebuah sesi kelas menulis narasi yang diadakan oleh Pantau. Obyektifitas ini penting, karena disadari atau tidak, ia terpengaruh oleh sikap kita, sikap yang beragam karena bias tersebut.

Penulis khsususnya, penting menyadari hal ini, karena siapapapun yang menulis adalah praktisi jurnalisme, dan wajib menjunjung tinggi kaidah-kaidah jurnalisme itu. Dari sana sikap kepada siapa kita berpihak akan mempengaruhi tulisan. Apa buktinya?

Andreas memperlihatkan poin-poin dalam buku Sembilan Elemen Jurnalisme karya Bill Kovach dan Tom Rosenstiel—buku yang kemudian mengilhami karya Andreas dalam judul “Agama” Saya Jurnalisme.

Andreas juga menyuguhi peserta kursus dengan pertanyaan tentang keinginan rakyat Aceh yang ingin merdeka, sikap pendatang terhadap keinginan Papua Merdeka, makna kebanggaan terhadap Permesta di Minahasa, isu Islamisasi di Timor, Flores dan Ambon, juga isu Kristenisasai di Jawa, dan mengenai siapa yang disembelih olah Nabi Ibrahim?

Beragam pendapat segera terjadi. Pro dan kontra. Untuk jawaban pertanyaan akhir terlihat jelas kontrasnya—tergantung apakah ia seorang muslim atau non muslim.

Semua orang bisa memiliki pendapat, tetapi bagaimana seorang penulis mengatasi biasnya? Apakah penulis bisa obyektif? Tentu jawabnya tidak. 

Dijelaskan di kelas ini, pemilihan sudut pandang, diksi, narasumber dan kutipan, adalah bagian dari bias. Lalu apa yang membuat tulisan kita dipercaya oleh masyarakat?

Tentu, siapa yang lebih menjaga mutu dan tidak ngawur, dialah yang akan mendapat kepercayaan di masyarakat. Karenanya, kesadaran bahwa kita tidak bisa obyektif, mewajibkan kita untuk proporsional dan tidak menjadi rasis atau sektarian.

Berita dan kebenaran
Salah satu tugas wartawan adalah memberitakan kebenaran. Tapi itu pun perlu dipertanyakan,  buat siapa kebenaran itu? Menurut orang Batak-kah? orang Aceh-kah? Jawa? Partai yang mana? Jawabnya bisa iya, bisa tidak.

Apakah akurat sudah pasti benar? Bisa iya, bisa tidak. Karena akurat bukan sekedar akurat, tapi juga konteks.

Di sini, pengajar juga menjelaskan bahwa kebenaran bukan merupakan debat filsafat yang tak berujung, melainkan kebenaran fungsional -- orang butuh informasi lalu lintas agar bisa mengambil rute yang lancer; polisi melacak dan menangkap tersangka untuk disidik dan dikembangkan; atau keputusan-keputusan hakim yang bisa digugat dan dipraperadilankan. Semua dilakukan berdasarkan kebenaran fungsional. Bukan kebenaran dalam tataran filosofis. Kebenaran itu dibentuk hari demi hari, lapis demi lapis, tetes demi tetes hingga terbentuk bangunan kebenaran yang lebih lengkap dan lebih besar. Kebenaran ini bisa senantiasa direvisi layaknya ilmu pengetahuan, sejarah, dsb.

Jakarta, 25 November 2009