Nama itu semakin terasa tak tepat dengan berbagai fakta pelanggaran yang dilakukan oleh para pengusaha asing di Indonesia. Mestinya, sub-sub pengawasan yang berada di bawah Departemen Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu membina dan mengawasi pengsuaha. Bukan tenaga kerja.
Hari ini, pukul 09.16 seorang buruh perempuan bernama Rida Simanjuntak diusir keluar pabrik oleh Mr. Jeong Byung Mun, Direktur PT. SM Global, setelah dianiaya pada Kamis, 17 Mei 2012 hanya karena ketakpahaman bahasa.
Tidak akan terjadi kekerasan dan pelecehan yang dialami oleh Rida Simanjuntak dan Sukarsih andai saja pembinaan dan pengawasan sungguh-sungguh dilakukan terhadap orang seperti Jeong.
Ini buntut dari peristiwa Kamis, 17 Mei 2012 dimana hari itu umat Kristiani di dunia merayakan kenaikan Isa Al-Masih. Tapi sebagai pemeluk agama Kristen Protestan, Rida Simanjuntak tidak melakukannya.
Kamis yang ditetapkan sebagai libur resmi oleh Menteri Agama dan Menaker pun, tak berarti di mata Jeong. Ia memerintahkan para pekerja untuk tetap beraktifitas.
Maka, sejak pukul 06.00, Rida bersama sekitar 250 pekerja lainnya sudah menjalankan aktifitasnya di perusahaan ganrment yang biasa mengerjakan Nike dan Adidas, di jalan Telesonik Nomor 1, Km 8, Jatake, Jatiuwung, Kota Tangerang. Namun hanya karena kesalahpahaman kecil akibat Jeong tak paham Bahasa Indonesia, ia dengan semena-mena memerintahkan Rida menuci WC. Bahkan ia memanggil petugas keamanan untuk mengusir Rida. Karena Rida menolak, ia lantas mencekik dan meninju bagian rahang di bawah teling kirinya.
Hal itu disaksikan oleh para pekerja yang sedang menjahit di ruang produksi. Namun mereka tak bisa berbuat apa-apa. Akibat merasa tidak aman, para pekerja lalu menghentikan aktifitas setelah melihat Rida melambaikan kedua tangannya.
Rida langsung melaporkan penganiayaan itu ke Polsek Jatiuwung Tangarang. Lalu diteruskan ke Polres Tangerang, dan oleh petugas kepolisan itu dibawa ke Rumah Sakit Umum Tangerang untuk visum.
Polres mengatakan akan ditindaklanjuti. Namun sampai Jumat 18 Mei 2012, Jeong masih bebas di ruang produksi dan mengintimidasi beberapa pekerja yang menemani Rida ke kantor polisi. Keliaran sikap Jeong juga malah bertambah. Ia memerintahkan personalia agar Rida berada di luar pabrik, di pos penjagaan satpam dan menyapu di sana.
Rida tidak melakukan perintah yang tidak berkeadilan itu. Perintah sama yang sebelumnya dilakukan pada Karsih, yang hingga kini nasibnya terombang-ambing. Karena Rida tetap menjalankan pekerjaannya, Jeong mengusir Rida keluar pabrik.
Kami Serikat Buruh Bangkit, sebagai salah satu organisasi buruh yang melakukan pembelaan hak-hak buruh, menduga bahwa ada kesalahan prosedur pemberian ijin yang dilakukan oleh pemerintah terhadap pendirian PT. SM Global sebagai PMA, yang di dalamnya banyak menggunakan Tenaga Kerja Asing (TKA). Jeong hanyalah salah satunya. Penyimpangan itu setidaknya terbukti dengan fakta pelanggaran-pelanggaran yang sudah pada taraf membahayakan dan melanggar HAM. Padahal dalam perijinan penggunaan TKA, paling tidak mensyaratkan tentang penelitian pelengkapan persyaratan perizinan (IKTA); analisis jabatan yang akan diisi oleh tenaga kerja asing; pengecekan kesesuaian jabatan dengan positif list tenaga kerja asing yang dikeluarkan oleh Depnaker; pemberian perpanjangan izin (Perpanjangan IMTA); pemantauan pelaksanaan kerja tenaga asing; dan Pemberian rekomendasi IMTA.
Fakta bahwa pemantauan pengawasan tidak berjalan, terbukti bahwa kekerasan juga telah terjadi di tahun-tahun sebelumnya. Para TKA di perusahaan itu dengan bebas melakukan intimidasi dan kekerasan yang berdampak pada psikis maupun fisik. Pada sekitar tahun 1995, Direktris PT. SM Global (Ms. Kim Myung Sook) yang ketika itu bernama PT. Dumi Garmindo juga hampir melempar gelas ke muka seorang pekerja bernama Siti Nurrofiqoh yang meminta penghitungan lembur sesuai peraturan pemerintah.
Pelanggaran bertahun-tahun yang dibiarkan oleh Negara memang membuat miris. Namun yang lebih ironis, arogansi Jeong tetap berlangsung justru setelah kedatangan Tim Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan dari Departemen Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu ke Tangerang, dan bersama Disnaker Kota Tangerang menelpon semua pengusaha yang kami adukan termasuk PT. SM Global.
Kami meminta kesungguhan pemerintah khususnya Menaker, untuk bekerja sama dengan dinas-dinas di bawahnya, dan instansi terkait -- Kepolisan, Menteri Hukum dan HAM, Gubernur dan lainnya yang memiliki peran dalam pemberian ijin terpadu, memberi sangsi hukum atas pelanggaran yang dilakukan oleh Direktur PT. SM Global.
Apalagi, dalam hal Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), ijinnya dikeluarkan langsung oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Jika Muhaimin Iskandar selaku Menaker tidak melakukan tindakan, maka semua janji di berbagai media tentang ketegasannya menindak pelanggaran TKA, hanya omong kosong belaka. Dan..jika pengawasan pusat masih tak berani terjun karena otonomi daerah, berarti keberadaan mereka ibarat sebuah "isntrumen" tanpa alat musik dimana pemainnya berada di dalam kekuasaan anggaran pendapatan daerah.
Dan semakin terbukti bahwa pembinaan dan pengawasan, diterapkan dengan pola terbalik. Kami meminta segenap elemen serikat pekerja dan serikat buruh, serta lembaga-lembaga yang peduli dengan penegakan keadilan dan penghormatan terhadap pekerj untuk bersatu padu melakukan PENGAWASAN tehadap kinerja Pengawasan pemerintahan ini.
Tangerang, 21 Mei 2012
Serikat Buruh Bangkit
Jl. Raya Kebayoran Lama No 18 CD Jakarta Selatan 12220
Telp/Fax +62131739148 - 7221055
Kontak Person: Siti Nurasiah 081510181557; 0813 82 460 455 (Sekjen Serikat Buruh Bangkit);
Email: dpp.bangkit@yahoo.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar